Daftar Isi
Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Kejari Inhu
Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana sebanyak 31 perkara periode November 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika, dan obat-obatan hingga barang lainnya.
"Sejumlah barang bukti dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,79 gram, obat tanpa pita BPOM 256 jenis merk, handphone serta lainnya 117 buah," kata Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah S.H, Kamis (28/11).
M. Ali Nurhidayatullah menyebut barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba diblender, dibakar, serta dihancurkan untuk handphone. Di mana jumlah perkara narkotika sebanyak 14 kasus, Oharda 4 perkara, serta Kamnegtibum TPUL 13 perkara.
"Pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," terangnya.
Dijelaskannya, jaksa punya peran dan kewenangan dalam hal pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Kemudian, Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Jadi pemusnahan barang bukti dimaksud agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (Dan/LK)
Komentar