Daftar Isi
Foto: Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis
Lancang Kuning, BENGKALIS - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden.
Dalam operasi tersebut, seorang tersangka, Amran Ritonga alias Bandrek (34), diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 28,62 gram.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin 4 November lalu.
"Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka Amran di sebuah warung di Jalan Lintas Duri Dumai, Km.18 Desa Sebangar sekitar pukul 19.00 WIB, dan aaat penggeledahan, petugas menemukan handphone android yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi," ungkap Kasat. Sabtu (9/11/2024).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke rumah tersangka di Jalan Nikmat, Km.18 Desa Sebangar. Di sana, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,62 gram, beberapa plastik kosong, satu sendok sabu, timbangan, serta sebuah tas kecil.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan berasal dari seorang warga binaan di Lapas Labuhan Batu bernama Boy." Tambah Kasat lagi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. (LK/Fz)
Komentar