Daftar Isi
Foto: Hasil Tes Urine, Tersangka positip menggunakan narkotika jenis methamphetamine.
Lancang Kuning, BENGKALIS - Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Jl. Antara, Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggora melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan tersangka yang ditangkap di tempat kejadian adalah Suka Jaya alias AK (43), seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi sabu seberat 40,62 gram, 11 butir pil Happy Five, satu unit timbangan digital, satu handphone android, uang tunai sebesar Rp 363.000,-, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam," ungkap Kasat narkoba Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut disampaikan Menurut pengakuan Suka Jaya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama JO yang saat ini berada di Malaysia. Narkotika tersebut didistribusikan melalui jalur laut menggunakan speedboat. Polisi masih menyelidiki jaringan yang terlibat dalam peredaran ini.
"Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tes urine menunjukkan bahwa Suka Jaya positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," tutup Iptu Hasan Basri.
Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. (LK/Fz)
Komentar