Daftar Isi
Proses pemusnahan yang dilaksanakan di belakang halaman Mapolda Riau.(ft:dok Humas Polda riau)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Sebanyak 83,47 Kilogram sabu-sabu dan 43.651 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau. Barang haram ini diperkiraan bernilai Rp96,5 miliar.
Operasi penyitaan barang haram ini bersama juga diamankan 12 orang pengedar narkoba.
Pemusnahan yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi dihadiri perwakilan Pemprov Riau dan sejumlah instansi yang berkaitan dengan ini.
Adapun 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, diantaranya MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menyebutkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah penetapan tersangka.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” jelas Wakapolda.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
Dari penghitungan yang dilakukan, bila di uangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar.
“Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” ucap Wakapolda.
Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” ungkap Wakapolda.
Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu
Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.(rie)
Komentar