Sukarnis Sakit, Sidang Dugaan Korupsi proyek Hotel Kuansing Ditunda

Daftar Isi

    Prosesi sidang lanjutan dugaan korupsi pembaangunan proyek hotel kuansing.(ft:tpc)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Sidang lanjutan dugaa  korupso proyek Hotel Kuansing, dengam terdakwa mantan Bupati Kuansing, Sukarnis yang digelar Rabu (25/9/2024) ditunda karena mendadak terdakwa sakit.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Sidang yang dibuka ketua majelis hakim, Jonson Parancis, sekitar pukul 17.00 WIB. Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari Lapas Kuansing, tempat dirinya ditahan mengatakan  dirinya sedang sakit.

    Baik Pengacara hukum dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama tidak mengetahui kabar sakitnya mantan Bupati Kuansing dua periode ini.

    Tim JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Andre Antonius, pada sidang itu, mempertanyakan soal mengapa tidak ada informasi dari PH terdakwa soal kondisi kesehatan kliennya.

    "Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," sebutnya.

    Menanggapi itu, ketua majelis hakim Jonson Parancis, juga ikut mempertanyakan kondisi tersebut.

    "Seharusnya (saling menginformasikan), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan apa mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana, kenapa tidak saling berbagi informasi?," tanya hakim.

    Dodi Fernando, PH yang mendampingi terdakwa di Lapas, memberikan jawaban atas hal tersebut.

    "Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.

    Alhasil, atas berbagai pertimbangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/2024).

    Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

    Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sukarnis Sakit, Sidang Dugaan Korupsi proyek Hotel Kuansing Ditunda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar