Perbolehkan Pungutan Seragam Sekolah, Disdik Inhil Kangkangi Permendikbud no 75 tahun 2016

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi pungutan liar seragam sekolah. (Dok. IDN Times Jabar) 



    Lancang Kuning, INHIL - Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperbolehkan pungutan seragam sekolah, padahal sudah jelas Permendikbud no 75 tahun 2016 telah melarang segala jenis pungutan termasuk biaya seragam bagi peserta didik baru. 

    Meski begitu, Kabid SMP H Nursyah Fajar, SE mempunyai pandangan tersendiri, dia mengatakan pungutan seragam adalah kebijakan masing -masing sekolah antara Wali Murid dengan Komite sebagai upaya membantu para peserta didik agar ada keseragaman. 

    "Jika seragam sekolah kita serahkan ke siswa, kemungkinan bisa saja ada siswa yang tidak memakai pakaian yang seragam. Maka dari itu seragam tersebut diambil alih oleh sekolah agar semua siswa terlihat bagus," ujar Fajar kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/9/2024). 

    Lanjut Fajar, Sejauh ini, Dinas pendidikan Indragiri Hilir belum ada mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan seragam khusus SLTP/sederajat di 138 sekolah Negeri maupun swasta yang ada di Negeri seribu parit. 

    "Untuk surat edaran pungutan seragam sekolah kami tidak tau persis karena dimasing-masing sekolah sudah ada Penanggung jawab PPDB tahun ajaran 2024/2025. Menurut saya selama seragam sekolah itu tidak memberatkan siswa maka boleh-boleh saja dilaksanakan," ujar Fajar lagi. 

    Kemudian, Kabid Fajar menanggapi persoalan yang dialami oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu atas dugaan pemerasan oleh dua oknum Wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu. 

    Sebagai Kabid, Fajar berencana akan memanggil Kepsek tersebut untuk dimintai keterangan atas persoalan yang tengah terjadi. 

    "Soal laporan Kepsek ke Polisi saya baru tau kemarin sore dari media. Sebelum laporan itu dilayangkan, pihak sekolah tidak pernah melakukan koordinasi ke bidang SMP. Mulai besok saya akan minta penjelasan dari sekolah atas kasus dugaan pemerasan ini," ujar jelas pungkas Fajar. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perbolehkan Pungutan Seragam Sekolah, Disdik Inhil Kangkangi Permendikbud no 75 tahun 2016
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar