Kejari Inhu Kembali Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bawaslu

Daftar Isi


    Foto: Dua tersangka yakni ED dan ZN sesaat setelah diperiksa Kejari inhu



    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni ED dan ZN, Rabu (04/09/24) sore.

    Kajari Inhu, Winro T. H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Indragiri Hulu M. Ulinnuha SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan Bahwa, sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Kabupaten  Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan tersangka Yulianto, S.Hut.

    Kemudian lanjut Ulinnuha, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024. 

    Berdasarkan fakta dalam persidangan  (pertimbangan) Putusan  majelis hakim, lanjutnya. ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan atau keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN. Berdasarkan Putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terangnya.

    Ulinnuha menambahkan, Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti.

    Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan diRumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024, dan Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024 terang Kastel. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Inhu Kembali Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bawaslu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar