Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti 3 Perkara Periode Juli 2024

Daftar Isi


    Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi



    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Narkotika dan orang harta benda (OHARDA), serta Keamanan ketertiban umum dan tindak pidanan umum lainnya (Kamnegtibum TPUL), Kamis (15/8). 

    Pemusnahan barang rampasan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara narkotika, 3 perkara OHARDA,  dan 11 perkara Kamnegtibum TPUL pada periode Juli 2024. 

    "Dari ketiga perkara itu, dimusnahkan sebanyak 141,73 gram sabu-sabu, pil ekstasi seberat 6,82 gram, barang lainnya 106 buah," terang Kajari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H melalui M. Ali Nurhidayatullah S.H, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. 

    Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. " Ini sebagian bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah pengguna barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ucapnya. 

    Sisi lain, menyangkut barang bukti dimusnahkan karena sudah tidak lagi diperlukan setelah putusan pengadilan. Kendati demikian, pemusnahan barang bukti perlu disaksikan para pihak guna memastikan betul-betul dilaksanakan. 

    Dari pantauan lancang kuning.com, prosesi pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Rengat, Petrus Sitompul, S.H, Iptu Rifles Magariang, S.H., M.H, KBO Satnarkoba Polres Inhu, Haidi Zamri, Karubasan Rengat, Andy Situmorang S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, S.H, Kasi Intel Inhu, dan pihak BPOM Inhu. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti 3 Perkara Periode Juli 2024
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar