Daftar Isi
Foto: Atizudin Lahagu, terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan saat dipasangkan gelang Detection Kit
Lancang Kuning, INHU - Antisipasi tahanan kota kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau memasang alat pendeteksi berupa gelang Detection Kit kepada terdakwa tindak pidana penganiayaan. Penggunaan alat tersebut telah dilakukan pada Rabu (14/8) sekira pukul 16:00 WIB.
Pemasangan gelang Detection Kit tersebut rupanya kali pertama dilakukan Kejari Inhu dengan dasar jaminan dari pihak keluarga. Bahwa terdakwa atas nama Atizudin Lahagu, yang merupakan pendeta tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kemudian, terdakwa Atizudin Lahagu wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan yang disangkakan kepada terdakwa yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Pengabulan tahanan kota itu setelah dilakukan tahap II dari Polsek Pasir Penyu yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kajari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H melalui Kasi Intel Inhu, Muhammad Ulinnuha, S.H, Kamis (15/8).
Menurutnya, penahan kota diberikan kepada terdakwa selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus hingga 2 September 2024 berdasarkan surat perintah penahanan terdakwa Nomor: Print - 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah dan berkata kasar dan mengeluarkan kata hinaan. Motif inilah kemudian memerintahkan anaknya untuk menyerang.
Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu. (Dan/LK)
Komentar