Mantan Anggota DPRD Dumai Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Bansos

Daftar Isi



     

    LANCANGKUNING.COM,Dumai-Mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan seorang ASN dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai inisial RK ditetapkan Satreskrim Polres Dumai sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial sekitar Rp1 miliar dari APBD Kota Dumai 2013.

    "Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Senin (24/6).

    Kasus ini kata Dhovan  terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.

    Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

    "Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

    "Jabatan tersangka R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.

    Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.

    "Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata perwira menengah Alumni Akpol 2023 itu.

    Prima menyampaikan kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

    "Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.(rie)



    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Anggota DPRD Dumai Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Bansos
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar