Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Terkait kebijakan pemerintah terkait sistem kerja kedinasan WFO dan WFH pasca libur Lebaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti kebijakan tersebut.
Namun kebijakan itu harus awasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
"Pada intinya kita dukungan kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, Ahad (14/4/2024).
Indra menjelaskan, kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.
"Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya.
Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya," tegasnya.
"Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH, sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringan bagi ASN melakukan WFH," tutupnya.
Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.(rie/mcr)
Komentar