Raba Payudara dan Alat Kelamin Siswi, Sopir Bos Sekolah Diringkus Aparat

Daftar Isi


    Foto: Tersangka pencabulan anak dibawah umur inisial DP (26 Tahun)




    Lancang Kuning, INHIL - Seorang Sopir Bus sekolah inisial DP (26 Tahun) menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap dua siswi yang masih dibawah umur, pada Senin 4 Maret 2024. 

    DP disangkakan melakukan hal tidak senonoh dengan meraba bagian dada (Payudara) korban dan area sensitif saat tengah tertidur. 

    Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim Anggi Rian Diansyah mengatakan awal peristiwa terjadi saat pelaku hendak menjemput anak sekolah. 

    "Kedua korban diraba dibagian dada dan alat kelamin saat keduanya tertidur di dalam Bus. Namun aksi pelaku diketahui oleh para korban," ujar Kasat Anggi, Selasa (2/4). 

    Lanjut Kasat, keduanya lalu menceritakan ke orang tua. Tak terima tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Keritang. 

    "Dengan sigap, Polsek Keritang mengamankan pelaku pada Kamis 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya, kemudian sejumlah barang bukti dibawah ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

    Pelaku dikenai pasal telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Raba Payudara dan Alat Kelamin Siswi, Sopir Bos Sekolah Diringkus Aparat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar