Staf Khusus SBY Diperiksa KPK

Daftar Isi

    Penyidik Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) (ft:Antara)

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Heru Lelono, diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

    "Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

    Dilansir dari Tempo.co, Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Haru Lelono berlangsung pada Rabu, 6 Maret 2024, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

    Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengungkapkan secara detail soal apa saja aset yang diduga terkait dengan perkara TPPU tersebut.

    Sebelumnya pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hasbi Hasan.

    "Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan. Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

    Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

    "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

    Dalam dakwaannya, Heryanto Tanaka disebut meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta bantuan kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA. Semua berawal dari kekalahan Heryanto Tanaka ketika menggugat ketua KSP Budiman Gandi Suparman. Putusan itu di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan 489/Pid.B/2021/PN SMG.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Staf Khusus SBY Diperiksa KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar