Daftar Isi
Juru Bicara KPK Ali Fikri
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Artinya, selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com, yang dicegah itu diantaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Indra, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati, dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman
“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini diantaranya, pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.
“Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah. Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.(rie)
Komentar