Daftar Isi
Foto: Petugas Satpol PP Inhil melakukan pemasangan garis Pol PP di sekeliling areal Kuliner Kelapa Gading Tembilahan. (Humas Satpol PP/Media Lancang Kuning.com)
Lancang Kuning, INHIL - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hari ini telah melakukan pembongkaran sejumlah kios di Pusar Kuliner Kelapa Gading di Jalan HR. Soebrantas Tembilahan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Inhil melalui Kepala Bidang Penegakan Prodak Hukum Daerah Umarullah Missasi, Sabtu (24/2/2024).
Umar mengutarakan pembongkaran kios di Kelapa Gading mengerahkan Tim Yustisi sebanyak 87 dengan dibantu Dinas Perhubungan 14 petugas, Dinas DLHK 20 orang dan Dinas Perindag 30 orang.
Foto: Sejumlah kios mulai dikosongkan para pedagang. (Hariyadi - LancangKuning.com)
"Hari ini kita telah melakukan pembongkaran kios-kios yang ada di Pusat Kuliner Kelapa Gading. Total kios keseluruhan ada 53 bangunan,
kita juga sudah melakukan pemasangan garis Pol PP," kata Umar kepada Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun ada satu pertanyaan, kemana relokasi para pedagang Kuliner Kelapa Gading direlokasi?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi hanya menjawab pesan WhatsApp Wartawan dengan stiker 'maaf'
Foto: Surat edaran Pj Bupati Inhil, Herman. (Hariyadi - Lancang Kuning.com)
Sebelumnya, telah diterbitkan surat edaran Bupati Nomor: 510/DIDAGTRI-TP/64 tentang pengosongan tanah lokasi pasar pusat kuliner kelapa gading Jalan Seorbantas Tembilahan.
Dalam intruksi tersebut, Pemerintah daerah berencana akan mengalihfungsikan lokasi pasar kuliner Kelapa Gading sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tembilahan.
Pemda kemudian meminta seluruh pemilik kios untuk melakukan pengosongan tanah paling lama tanggal 22 Februari 2024 dan tidak dibenarkan berjualan serta membongkar /membawa material bangunan.
Apabila tidak diindahkan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya tertuang tandatangan Pj Bupati Inhil, Herman Tertanggal 29 Januari 2024. (LK/Har)
Komentar