Daftar Isi
Foto: Humas perkebunan keluarga Pakpakahan, Sandar Nababan S.Sos
LancangKuning.com INHU -- Pakpahan, selaku pemegang aset perkebunan kelapa sawit milik peribadi yang terletak di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan, pemegang saham atas nama keluarga Pakpahan group tidak pernah mau jual kebun dan tidak akan dijual.
Pernyataan sikap ini disampaikan pemilik saham, melalui Humas perkebunan keluarga Pakpahan, Sandar Nababan, S. Sos, di Pematangreba terkait isu beredar tentang perkebunan mau di take over kepada salah seorang pemodal asal Pekanbaru inisial D.
"Saya sudah telpon salah satu keluarga pemilik kebun, Pak Riston Aritonang, beliau menyatakan bahwasanya keluarga besar Pakpahan selaku pemilik saham tidak pernah mengisukan mau jual kebun dan tidak akan pernah ditake over kepada siapapun," sebut Sandar, mengutif pesan pemilik saham, Kamis (1/2/24) di Pematangreba
"Bahkan tidak akan ada KSO (kerjasama operasional) dengan fihak manapun," tegasnya.
Pemilik saham turut mengecam tipu muslihat sejumlah oknum yang mengatasnamakan koperasi dengan klaim perkebunan tersebut adalah milik Koperasi sehingga diasumsikan si oknum itu dengan leluasa memperjual belikan kebun kepada Masyarakat awam hingga puluhan juta per kapling untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
"Jadi kalau ada Masyarakat yang merasa tertipu karena sudah membayar lunas atau dengan cara mencicil untuk mendapatkan kebun sawit sebagaimana dijanjikan si oknum atas nama Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, silahkan Masyarakat tuntut itu si oknum atau lapor kefihak berwajib, karena sampai kapanpun itu kebun tidak akan pernah berpindah tangan," tegas Sandar sekaligus menyebut pemilik saham sedang mendalami puluhan bukti kuitansi dugaan transaksi kebun oleh si oknum kepada Masyarakat.
Diceritakan, pembangunan kebun yang terletak di kecamatan Batang Peranap dan di kecamatan Batang Cenaku berawal dari jual beli lahan kosong dari warga tempatan kepada pemilik saham dengan bukti-bukti surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan kepala desa setempat dari tahun 2008 - 2012 dengan salah satu bukti SKGR tahun 2008 diterbitkan Kepala Desa berdasarkan jual beli dari Warga kecamatan Batang Ranap berinisial SB kepada sipembeli, David Pakpahan.
Seiring dengan SKGR, pemilik kebun melanjutkan pekerjaan Imas tumbang kepada warga tempatan sehingga lahan yang dikuasai berdasarkan SKGR sekitar 2000 hektar dikelompokkan menjadi 5 Devisi yang terdiri dari 4 Devisi di Batang Peranap dan 1 Devisi di Batang Cenaku dibawah kepemimpinan kepala kebun inisial AL.
Namun seiring waktu, kepala kebun akhirnya diganti kepada inisial TJP dengan masa jabatan hingga tahun 2019 sehingga dalam kurun waktu tersebut inisial TJP bersama kroni-kroninya membuat fakta integritas sefihak kepada Koperasi Jasa Tani
Sawit Mulya Lestari dengan iming-iming akan mengurusi legalitas Kebun yang dibiayai pemilik kebun.
Sayangnya, iming-iming legalitas kebun sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dari fihak koperasi hingga saat ini tidak kunjung terealisasi. "Jangankan legalitas, malah kebun yang ada di Batang Peranap mau digerogoti, padahal kebun di Devisi V seluas 481 hektar lebih sudah diserahkan," papar Manajaman dengan klaim perkara dugaan penggelapan dan pencurian sawit sudah dilaporkan ke Mapolres Inhu.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Inhu mengenal kebun milik peribadi keluarga Pakpahan tersebut adalah atas nama PT Runggu. (Bisa tambahan opini).(LK/SH)
Komentar