Jubir Timnas Amin Ditangkap Tim Kejati DKI Jakarta

Daftar Isi

    Juru Bicara Timnas Amin Indra Charismiadi.(ft:detik.com)

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditangkap pihak berwajib pada, Rabu (27/12/2023).

    Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dikutip dari Bisnis.com, mengatakannya bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan Indra Charismiadji. 

    Indra Charismiadji merupakan calon legislatif atau caleg dari Partai NasDem yang terdaftar dalam daerah pemilihan (Dapil) satu di Jawa Tengah (Jateng). Indra diketahui bahwa berada dalam nomor urut 8 di Dapil 1 Jateng.

    "Betul (Indra Charismiadji ditangkap) di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

    Sahroni pun berharap pihak Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan dari pihaknya.

    "Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," ujarnya.

    Sebelumnya, penangkapan Indra dibenarkan oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar bahwa Indra ditangkap oleh pihak berwenang.

    “Benar (ditangkap),” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12/2023).

    Aziz menyampaikan bahwa Indra ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak.

    "Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," ujarnya.

    Azis menyebut, pihaknya saat ini masih mencari tahu bagaimana afiliasi perusahaan yang menggelapkan pajak itu dengan Indra.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jubir Timnas Amin Ditangkap Tim Kejati DKI Jakarta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar