Daftar Isi
Foto: Julius Barus, Karutan Rengat Kelas IIB saat membaca surat amanah Kemenkumham dalam pemberian remisi Hari Natal
Lancang Kuning.com, INHU -- Sekitar 35 orang warga binaan pemberdayaan (WBP) yang beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menerima remisi khusus di Hari Raya Natal tahun 2023.
Julius Barus, selaku Kepala Rutan Kelas IIB Rengat (Karutan) menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada masing-masing narapidana yang dinyatakan lolos saat penilaian mengikuti program pembinaan.
" Sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, remisi untuk warga binaan ini bukan secara cuma-cuma diberikan pemerintah namun suatu bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah patuh mengikuti program pembinaan di UPT pemasyarakatan yang baik dan terukur," bunyi maklumat Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Julius Barus, Senin (25/12).
Selanjutnya, Menkumham juga mengajak Warga Binaan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan.
Julius Barus sendiri menjelaskan, bahwa syarat penerima remisi Natal kepada narapidana yakni telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian, memenuhi persyaratan administrasi yaitu putusan dan eksekusi, dan mengikuti pembinaan yang baik.
Usulan remisi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya natal ini, merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dan juga mereka telah mendapatkan penilaian yang baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan di Rutan Rengat," pungkasnya.
Dari 35 warga binaan yang menerima remsisi khusus hari natal tersebut, 7 orang menerima remisi 15 hari, 24 orang menerima remisi 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Diakhir sambutannya Julius Barus berpesan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi khusus hari natal di tahun 2023 ini, untuk dapat lebih bersyukur dan semangat dalam menjalani sisa pidana dan mengikuti program - program pembinaan yang ada di Rutan Rengat. (Dan/LK).
Komentar