Setelah DCT Diumumkan, Bawaslu Inhu Tangani Dua Penyelesaian Sengketa

Daftar Isi

    Foto: Bawaslu Inhu saat gelar konfrensi pers pemaparan penyelesaian sengketa. (Syahran - LancangKuning.com)

     

     

    Lancang Kuning, INHU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, gelar konferensi pers Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu Pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan dikantor Bawaslu Inhu, Kamis (14/12/23).

    Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Inhu pada 4 November 2023 telah diumumkan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ujar Said Muhammad Afandi, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Inhu dalam kegiatan konfrensi.

    Dijelaskan Said, dalam tahapan pengawasan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Inhu sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 634 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Inhu dalam Pemilu 2024 dengan jumlah 18 Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu.

    Jumlah keseluruhan sebanyak 528 orang dengan rincian, laki-laki berjumlah 343 orang perempuan berjumlah 185 orang yang akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Inhu 2024 nanti dengan 5 Daerah Pemilihan (Dapil) paparnya.

    Sejak penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Inhu, ada terdapat 1 permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Partai GARUDA DPC Inhu atas nama Jasriadi Dapil 5 nomor urut 2, yang pada intinya terdapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Setelah persyaratan Partai GARUDA DPC Inhu memenuhi syarat formil dan material, maka Bawaslu Inhu telah melaksanakan tahapan mediasi, yang mana hasil mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka Bawaslu Inhu melanjutkan dengan tahapan Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

    "Namun, tambah Said. setelah melalui rangkaian proses Adjudikasi dimulai dari pembacaan permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, pengesahan alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli, maka Bawaslu Inhu memutuskan dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.

    Selain Partai GARUDA, sambung Said M. Affandi, Partai Demokrat DPC Inhu juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Inhu. Yang mana Bacaleg atas nama Mahyudin Dapil 4 dari Partai Demokrat Inhu sebagai pengganti Bacaleg Muhammad Apriansyah Oktomadi yang pada intinya terdapat status TMS.

    "Selanjutnya, setelah Partai Demokrat Inhu memenuhi syarat formil dan material, maka Bawaslu Inhu kembali melaksanakan tahapan mediasi, yang mana hasil mediasi tersebut terjadi kesepakatan para pihak pada 8 November 2023 lalu," tutupnya. (LK/SH) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Setelah DCT Diumumkan, Bawaslu Inhu Tangani Dua Penyelesaian Sengketa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar