Daftar Isi
Foto: Kejari Inhu saat melakukan penahanan terhadap Yulianto tersangka tindak pidana korupsi anggaran Bawaslu. (Syahran - Lancang Kuning.com)
Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap tersangka Yulianto, S.Hut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (17/10/23).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) juga telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap satu orang tersangka yakni Yulianto, S.Hut dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 s/d tanggal 5 November 2023.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH mengatakan bahwa dilakukannya penahanan terhadap tersangka berdasarkan dengan adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2017/2018 yang dilakukan oleh Yulianto.
Ditambahkan Arico, Bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp.18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah). dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Inhu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Masih kata Arico, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Inhu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya, yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto, S.Hut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat jelas Arico. (LK/SH)
Komentar