Daftar Isi
Salah satu SPBU.ft: Vinny Lancangkuninf.com)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBATU-PT. Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Non Subsidi per 1 Oktober 2023. Diantaranya BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Untuk bahan bakar minyak yang subsidi tidak mengalami perubahan harga.
Harga BBM Pertamax di wilayah provinsi Riau mulai 1 Oktober 2023 mengalami kenaikan harga dari Rp.13.900 per liter menjadi Rp.14.600 per liternya.
Kemudian BBM Pertamax Turbo di wilayah provinsi Riau mulai 1 Oktober 2023 mengalami kenaikan harga dari Rp.16.600 per liter menjadi Rp. 17.300 per liternya.
Selanjutnya BBM jenis Dexlite di wilayah provinsi Riau mulai 1 Oktober 2023 mengalami kenaikan harga dari Rp.17.050 per liter menjadi Rp.17.900 per liternya.
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertamina Dex di wilayah provinsi Riau mulai 1 Oktober 2023 mengalami kenaikan harga dari Rp.17.600 per liter menjadi Rp.18.600 per liternya.
Menurut pengamatan salah seorang petugas SPBU di Panam, Yanto menyebut jika kenaikan BBM non subsidi ini membuat beberapa pengguna BBM non subsidi beralih ke BBM subsidi seperti Pertalite.
“Tadi sempat nanya ke beberapa orang, sebelumnya menggunakan jenis Pertamax tapi pindah ke Pertalite karena kenaikan harga hampir Rp. 1.000 per liternya” tuturnya saat diwawancarai pada Senin (2/10/2023).
Disisi lain, kenaikan harga BBM non subsidi ini tidak mempengaruhi beberapa pelanggan setianya. Para pengguna tetap memilih BBM non subsidi karena menilai BBM jenis tersebut bagus dalam perawatan mesin kendaraan.
Seperti yang diungkapkan oleh seorang pelanggan Pertamax, Rini yang tetap menggunakan BBM jenis Pertamax karena menurutnya cukup awet dibanding BBM jenis Pertalite.
“Kalau saya memang lebih suka menggunakan Pertamax, karena mesin lebih terasa halus juga rasanya lebih hemat penggunaanya” ucapnya.
Melansir dari website resmi Pertamina.com, kenaikan harga BBM ini dilakukan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(viny)
Komentar