Bapenda Riau Sebut Pencairan DBH Sawit Tunggu PMK
Tandan buah segara (TBS) kelapa sawit.(ft:dok)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit itu termasuk dalam siklus APBN. Namun, untuk penyalurannya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kemudian juga ekternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas disini yakni dampak-dampak lingkungan, kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Syahrial, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Pada awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun pada akhirnya disetujui hanya 4 persen.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau terutama untuk memacu pembangunan. Apalagi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekitar 3 juta hektar lebih kebun kelapa sawit di Negeri Lancang Kuning.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar juga mengapresiasi dan bersyukur dengan telah terbitnya PP terkait DBH sawit tersebut. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
"Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insyaallah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," ucap Gubri.(rie)
