Rokok dan Miras Dimusnahkan, Bea Cukai Tembilahan Selamatkan Uang Negara Capai Rp.3 Miliar

Daftar Isi

    Foto: Barang Bukti sitaan yang akan dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan.
     

     

    Lancang Kuning, INHIL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan hasil penindakan tahun 2018-2023.

    Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra menyampaikan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai

    "Bea Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2018-2023. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ujar Putra.


    Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa, rokok ilegal sebanyak 4.398.200 Batang, Minuman mengandung etil alkohol 480 kaleng dan 886 botol serta barang larang pembatas sebanyak 67 Bale.

    Kepala Bea Cukai Tembilahan berharap kedepannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

    Foto: Kepala Desa Tengkulai Bugis saat menyampaikan sambutan dan terima kasih kepada bea cukai tembilahan atas hibah speedboat 

     

    Sementara untuk hibah speedboat merupakan bentuk kedekatan KPPBC TMP C Tembilahan kepada masyarakat sekitar. Barang yang dihibahkan berupa speedboat dengan mesin 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis.

    Dari penerima hibah yaitu Kepala Desa Tekulai Bugis mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Tembilahan atas hibah speedboat tersebut.

    “Terima kasih Bea Cukai Tembilahan, semoga apa yang di hibahkan ini dapat berguna dengan baik, ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat di desa Tekulai Bugis," ujarnya.

    Dilihat dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 2.021,2 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82.06%), selain dari PNBP dan pendapatan hibah.

    Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana Desa. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rokok dan Miras Dimusnahkan, Bea Cukai Tembilahan Selamatkan Uang Negara Capai Rp.3 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait