Pengacara Yurizal Bantah Tudingan Ketua DPD Berkarya Inhu Terhadap Kliennya

Daftar Isi

    Foto: Bahtiar (tengah), selaku kuasa hukum Yurizal bersama timnya saat didepan pengadilan negeri rengat, Inhu.

     


    Lancang Kuning, INHU - Yurizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Riau, dari partai Berkarya melakukan perlawanan atas kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Berkarya yang mengeluarkan surat rekomendasi pengusulan penggantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.

    Sengketa partai politik tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Yurizal dituding tidak patuh kepada partai seperti tak membayar iuran wajib selama 1 tahun (menunggak) ke DPW, tidak hadir di acara bimbingan teknis (Bimtek) Nasional DPP maupun DPW, sebagai Ketua DPD Berkarya Inhu tidak membuat laporan capaian kinerja dalam membentuk DPC-DPC dalam mensukseskan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam mensukseskan pemilu 2024. 

    Bahtiar, selaku kuasa hukum Yurizal membatah segala sangkaan terhadap kliennya yang dimuat di salah satu media belakangan ini. Dia menjelaskan, bahwa tidak benar kliennya tak membayar iuran wajib ke partai. 

    "Dana iuran partai itu dibayarkan pada September 2022 sebesar Rp 3 juta, buktinya ada sama kita termasuk iuran Bimtek DPP partai Berkarya sebesar Rp 5 juta, iuran pada 3 Maret 2023 sebesar Rp 3 juta ke DPP. Semua bukti tersebut telah dijadikan bukti dipersidangan," tegasnya kepada Lancang Kuning, Rabu (14/6). 

    Persoalan lainnya seperti Bimtek partai, lanjutnya Bahtiar, secara lisan Yurizal menyampaikan tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut namun loyalitasnya diberikan dengan mengirik uang Bimtek sebesar Rp 5 juta. Kemudian, tentang kinerja Yurizal semasa Ketua DPD Berkarya Inhu tidak membuat laporan ke DPW, DPP karena pada saat itu terjadi dualisme kepemimpinan partai Berkarya. 

    Carut-marut sengketa partai ini Yurizal sebelumnya sudah mengajukan keberatan dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada mahkamah partai. Akan tetapi hingga saat ini tidak kunjung mendapat respon atau tanggapan dari mahkamah partai Berkarya. 

    "Meski sengketa partai bergulir, Yurizal tetap komitmen mengikuti Bimtek atas undangan dari DPP Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR pada tanggal 7 - 9 Juni 2023, dengan dibuktikan sertifikat Bimtek," pungkasnya. 

    Terpisah, Ahmad Tumanggor, selaku Ketua DPD Berkarya Inhu saat ini dikonfirmasi mengenai kasus gugatan partai yang dilakukan Yurizal tidak memberikan tanggapan secara rinci. " Kalau persoalan itu jangan dulu lah, saya lagi pusing ini. Dengan Arul, Ardani, Farhan atau Ketua DPW bisa itu, kalau ngak langsung sama pengacara yang ditunjuk partai," singkatnya melalui telepon seluler. 

    Aulia Nasution, sebagai pengacara partai Berkarya dihubungi beberapa kali belum berkenan mengangkat panggilan masuk dari Lancang Kuning untuk memberikan tanggapan. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengacara Yurizal Bantah Tudingan Ketua DPD Berkarya Inhu Terhadap Kliennya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait