Daftar Isi
ilustrasi
LANCANGKUNING.COM,SELATPANJANG-Ditaksir rokok ilegal tanpa cukai ini diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar engan nilai cukai Rp786 juta dan nilai PPN sekitar Rp145 juta. Penyelundupan rokok ilegal ini berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Rokok ilegal ini masuk di Kepulauan Meranti Kamis (11/5/2023), di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Alhasil, rokok ilegal ini gagal beredar di pasaran.
Barang rokok ilegal yang diamankan ini sekitar 60.490 bungkus dengan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah. Rokok ilegal ini didatangkan dari Batam, Kepulauan Riau dengan tujuan Kepulauan Meranti.
Petugas Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto membenarkan operasi atas tegahan ini berdasarkan informasi berdasarkan laporan dari intelijen mereka. Namun ia mengaku bahwa operasi tersebut berhasil berkat kerja sama mereka dengan TNI, seperti personil Pos AL Selatpanjang dan Koramil 02 Tebingtinggi.
"Ya informasi dari intelijen kita. Tapi tengahan kami lakukan bersama Pos AL dan sejumlah personil Koramil," ungkapnya Minggu (14/5/2023) dikutip dari riaupos.co.
Secara rinci, 6.049 bungkus rokok ilegal itu dikemas dalam 100 karton secara terpisah berisi 60.490 bungkus atau setara 1.158.600 batang dengan empat merk yang berbeda.
Adapun merk rokok yang bersil mereka sita teridiri dari HD Ligh sebanyak 27 karton, 1.349 slop, 1.390 bungkus dan 269.800 batang. Lanjut HD Red 13 karton, 1.040 slop, 10.400 bungkus, dan 166.400 batang. Selain itu juga terdapat OFO Bold sebanyak 40 karton, 2.400 slop, 24.000 bungkus, dan 480.000 batang. Sementara itu OFO Mild, 3 kanton, 240 slop, 2.400 bungkus, 38.400 batang serta RAN Bold 17 karton, 1.020 slop, 10.200 bungkus, 204.000 batang.
Total nilai takbiran atau perkiraan mereka atas barang yang diamankan tidak kurang dari Rp1.4 milliar, dengan nilai Cukai Rp786 juta, hingga nilai PPN Rp145 juta. Sayangnya, ketika barang ini ditemukan mereka tidak berhasil menemukan pemilik. Sehingga rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepri itu menjadi barang temuan oleh KPPBC Bengkalis.
"Sampai saat ini tidak ada yang merasa atau mengaku sebagai pemilik atau kuasa barang tersebut," jelasnya. Aktivitas itu melanggar undang-undangan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Harusnya terhadap pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi.(rie)
Komentar