Unggah Cuitan di Twitter, BEM UI Sebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat

Daftar Isi

    Cuitan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia berupa karikatur Puan Maharani berbadan tikus.(foto:RMOL.id)

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. Dalam cuitan itu disertai meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus dengan dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.

    Ketua BEM UI Melki Sedek Huang buka suara soal cuitan mereka di Twitter tersebut.

    "Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," ujarnya, Kamis (23/3/2023) dilansir dari Tempo.co. 

    Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.

    Kemarahan BEM UI menurut Melki setelah DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Senin, 20 Maret 2023.

    "Keputusan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," ucapnya. 

    Melki mengatakan, DPR seharusnya menaati putusan Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja diperbaiki melalui partisipasi bermakna. Namun, DPR malah mengamini tindakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.

    "Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini, karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," kata dia.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

    Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Unggah Cuitan di Twitter, BEM UI Sebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar