Pekerjanya Tewas dalam Kecelakaan Kerja, ini Kata Dirut PT PHR

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU- Pasca tewasnya tujuh pekerjaa dalam kecelakaan kerja, Direktur PT Pertamina Hulu Rokan Jaffee A Suardin mengatakan kepada kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan PT PHR agar mengikuti aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan setiap pekerjaan, jika berani melanggar maka akan ditindak tegas.

    "Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," kata Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin di Pekanbaru, Senin (23/1/2023).

    Pernyataan ini disampaikannya menyikapi belakangan ada kasus kecelakaan kerja di industri Migas tersebut hingga menyebabkan korban jiwa.


    PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

    "Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi," katanya.

    PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 secara seksama serta berkesinambungan.

    PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pekerjanya Tewas dalam Kecelakaan Kerja, ini Kata Dirut PT PHR
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar