Daftar Isi
Foto: Empat tersangka Narkoba yang digulung Polsek Seberida
Lancang Kuning, INHU - Hanya hitungan jam, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Seberida berhasil menggulung 4 tersangka kasus narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Para tersangka kasus narkoba itu adalah, MJ alias Joni (28), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24) dan SJ alias pak de Jino (51) diringkus Jumat, 13 Januari 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan jumlah barang bukti narkoba cukup fantastis.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 19 Januari 2023 siang diruang kerjanya, membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, Senin 9 Januari 2023 pagi, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos.
Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, tepatnya Jumat, 9 Januari 2023, pukul 14.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki, JM alias Joni disebuah rumah di Yang Mandiri, Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dari tangan Joni, diamankan 2 paket narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 89 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari SM alias Adi, yang bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya.
Tim segera menuju rumah Adi, di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan SM alias Adi dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan lagi 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor
dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram.
Selain itu, diamankan juga 2 unit handphone serta uang tunai Rp 125 ribu, diduga hasil penjualan narkoba. SM alias Adi mengaku telah menjual sabu pada JM alias Joni yang didapatnya dari DN alias Santo. Tanpa menunggu lebih lama, tim memburu DN alias Santo.
Hanya hitungan menit, tim berhasil mengamankan DN alias Santo didepan Mapolsek Seberida. Santo mengaku telah menjual 2 paket sabu kepada SM alias Adi yang didapatnya dari SJ alias pak de Jino, warga Gang Damai, Dusun Pematang Lancang.
Tim sempat menggeledah rumah SM alias Adi, tidak ditemukan narkoba, tapi tim mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 pack plastik klep pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba dirumah SJ alias pak de Jino, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SJ alias pak de Jino, telah menjual sabu pada SM alias Adi. Saat digeledah, tim menemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 94,65 gram. Kemudian, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan narkoba.
"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus," pungkas Misran. (LK/SH)
Komentar