Hakim PN Pekanbaru Vonis Mantan Rektor UIN Suska 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Hakim Ketua Salomo Ginting yang memimpin jalannya persidangan perkara kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 di UIN Suska Riau Tahun 2020 dengan terdakwa Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN Suska Riau membacakan amar putusan memvonis Akhmad Mujahidin dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

    "Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim dalam sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023).

    Sementara itu, Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secarateleconference.

    Vonis ini lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

    Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

    Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan Kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

    "Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.

    Serupa dengan terdakwa, Tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

    Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

    Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT. Telkom.

    Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

    Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim PN Pekanbaru Vonis Mantan Rektor UIN Suska 2 Tahun 10 Bulan Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar