Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Hakim PN Pekanbaru Vonis Mantan Rektor UIN Suska 2 Tahun 10 Bulan Penjara

                                        Info Riau 18 January 2023 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Hakim Ketua Salomo Ginting yang memimpin jalannya persidangan perkara kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 di UIN Suska Riau Tahun 2020 dengan terdakwa Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN Suska Riau membacakan amar putusan memvonis Akhmad Mujahidin dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

                                        "Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim dalam sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023).

                                        Sementara itu, Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secarateleconference.

                                        Vonis ini lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

                                        Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

                                        Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan Kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

                                        "Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.

                                        Serupa dengan terdakwa, Tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

                                        Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

                                        Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT. Telkom.

                                        Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

                                        Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.(rie)
                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Hakim PN Pekanbaru Vonis Mantan Rektor UIN Suska 2 Tahun 10 Bulan Penjara
                                        Baca Juga
                                        • Pemprov Riau Terus Kembangkan Potensi Produk Unggulan Daerah
                                        • Pemprov Riau Komitmen Dalam Pembangunan dan Pemukiman Di Riau
                                        • Pemprov Riau Komitmen Dalam Peningkatan Pertumbuhan Pesantren Yang Akan Menumbuhkan Aklhak Mulia
                                        • Pemprov Riau Tingkatkan Mutu Olahraga
                                        • Peran PKK Dalam Peningkatan Kesejahteraan Rumah Tangga
                                        • Pemprov Riau Terus Berdayakan Peluang Sektor Perikanan dan Kelautan
                                        • Genjar Promosikan Pembangunan Pariwisata Karena Riau Miliki Banyak Objek Wisata Potensial

                                        Beri penilaian untuk artikel Hakim PN Pekanbaru Vonis Mantan Rektor UIN Suska 2 Tahun 10 Bulan Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Caleg Gerindra Meranti Divonis 3 Bulan Penjara, Berikut Laporannya 
                                        Caleg Gerindra Meranti Divonis 3 Bulan Penjara, Berikut Laporannya 
                                        Info Riau05 March 2019
                                        JPU Tuntut Mantan Rektor UIN Suska Riau Tiga Tahun Penjara
                                        JPU Tuntut Mantan Rektor UIN Suska Riau Tiga Tahun Penjara
                                        Info Riau16 December 2022
                                         Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
                                        Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
                                        Info Riau28 July 2022
                                        Prof Khairunnas Rajab Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Rektor UIN Suska
                                        Prof Khairunnas Rajab Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Rektor UIN Suska
                                        Info Riau16 April 2021
                                        Karena Pengadaan Jaringan  Internet, Mantan Rektor UIN Jadi Tersangka
                                        Karena Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Jadi Tersangka
                                        Info Riau21 October 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan