Daftar Isi
JAKARTA- Artis FTV yang terjerat Undang-undang ITE dalam kasus prostitusi online, Vanessa Anggel resmi ditahan. Kepastian penahanan Vanessa Anggel yang disebut-sebut menerima bayaran Rp80 juta ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/1).
Syarat subjektif juga menjadi pertimbangan lain untuk penahanan Vanessa. Di antaranya adalah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"(Itu) terangkum (jelas) di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," ujarnya seperti dilaporkan kumparan.com.
Barung menegaskan, penahanan Vanessa ini merupakan kewenangan penyidik Dirrkrimsus Polda Jatim tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan. Ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman di atas dari 5 tahun," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 setelah terlibat dalam kasus prostitusi online. Vanessa terancam hukuman 6 tahun penjara.(rdh)
Komentar