Daftar Isi
Foto: Kepala Rutan Kelas llB Julius Barus saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan.
Lancang Kuning, INHU - Puluhan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Kanwil Kemenkum HAM Riau, mendapat berkah dalam momentum Hari Raya Natal tahun 2022.
Kepala Rutan Klas IIB Rengat, Julius Barus SE, MH, menyampaikan bahwa ada sekitar 35 orang warga binaan terima remisi atau pengurangan masa hukuman khususnya penghuni beragama Kristen.
"Besaran remisi diberikan 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, pemberiannya diberitahukan langsung lewat upacara remisi yang diikuti oleh penerima remisi," ujarnya kepada lancang kuning.com, usai pelaksanan pemberian remisi, Ahad (25/12).
Pantauan Lancang Kuning.com, Julius Barus, saat pimpin upacara remisi sebelum membacakan surat keputusan Kemenkumham secara tegas memperingatkan kepada penerima remisi supaya terus berprilaku baik dalam menjalani hukuman.
"Pergunakanlah remisi ini dengan baik kalau tidak bakal ditarik kembali, saya juga tidak segan-segan tindak tegas jika nanti ada warga binaan membuat kesalahan yang fatal apalagi dengan mengkonsumsi narkotika," tegasnya.
Dalam amanat surat keputusan Kemenkumham dibacakan Julius Barus, perasaan Natal tahun 2022 ini mengusung tema "Pulanglah Mereka Melalui Jalan Lain". Jadi, pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka pembinaan kerohanian.
Tujuannya, tidak lain adalah untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan bagi umat Kristiani yang saat ini menjalai masa hukuman. Melalui perayaan Natal ini, diharapkan kepada seluruh warga binaan yang merayakan, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, serta menjadikan momentum ini sebagai sarana introspeksi diri agar menjadi insan yang berakhlak, dan memberi manfaat bagi orang, ungkapnya.
Tema "Pulanglah Mereka Melalui Jalan Lain" ini sebagai mana dikutip dari Matius 2:12, bukan tanpa makna, melainkan jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna mendalam. Jalan lain dapat dimaknai sebagai jalan baru yang dapat ditempuh umat manusia, meski ada hambatan dan rintangan yang harus dilewati, karena itu adalah petunjuk Tuhan.
"Dengan demikian, mari kita bertekad untuk tidak sekedar berjumpa dengan Yesus, mengenal bahkan menyembah-Nya, tapi terutama mengikuti setiap perintah dan kehendak-Nya dalam segala aspek kehidupan serta memilih jalan Tuhan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Mentri Hukum dan HAM, nomor: PAS-1914.PK.05.04, nomor: PAS-1915.PK.05.04, dan nomor: PAS-1916.PK.05.04, tanggal 25 Desember 2022 dengan rincian RK 1 dan II, 15 hari sebanyak 10 orang, 1 bulan sebanyak 22 orang, dan 1 bulan 15 sebanyak 3 orang.
Pelaksanan upacara remisi tersebut, Julius Barus, Kepala Rutan Klas IIB Rengat didampingi oleh jajarannya seperti Kepala Kesatua Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Nepri Mutasni. (Dan/LK)
Komentar