Wakil Ketua DPRD ini Ditangkap KPK dalam OTT

Daftar Isi



    LANCANGKUNING.COM,SURABAYA-Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai puluhan juta. Berdasar Data Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD Jatim pada 2017, gaji Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp36 juta. Angka itu belum termasuk jumlah tunjangan tunai dan non tunai.

    Dilansir dari riaupos.co, sejak 2017, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim per bulan diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004. Dalam PP itu, uang representasi ketua DPRD sebesar Rp3 juta, wakil Rp2,4 juta, anggota Rp2.250.000. Kemudian uang paket ketua, wakil, dan anggota Rp300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp4.350.000, tunjangan wakil Rp3.480.000, anggota Rp3.262.000.

    Selain itu, tunjangan komisi anggota Rp326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp662 ribu, wakil Rp435 ribu, anggota Rp130 ribu. Untuk tunjangan non tunai berupa beras, Ketua DPRD bersama wakil dan anggotanya senilai Rp226 ribu. 

    Anggota keluarga ketua DPRD Jatim juga mendapatkan tunjangan. Khusus untuk istri/suami/anak, tunjangan senilai Rp420 ribu, wakil Rp336 ribu, anggota Rp315 ribu. Lalu tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp25.500.000, anggota Rp25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp9 juta. Sementara itu, gaji Sahat Tua Simandjuntak sebagai wakil ketua senilai Rp41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000.

    Untuk anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp35.710.00. Menurut perkiraan perubahan dengan adanya PP 18 Tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya tetap. Perubahan terdapat pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp27 juta anggota tetap Rp25 juta.

    Kemudian tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil, dan anggota meningkat menjadi Rp21 juta. Untuk tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima karena ada kendaraan dinas jabatan. 

    Selain itu, juga terdapat tunjangan reses yang dilakukan satu tahun 3 kali dan setiap reses setiap anggota DPRD Jatim mendapat tunjangan reses sebesar Rp21 juta. Bila ditotal, dalam sebulan, Sahat Tua Simandjuntak mendapat pemasukan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim sebesar gaji Rp36.502.000. Ditambah uang representasi senilai Rp2.250.000.

    Kemudian tunjangan wakil ketua senilai Rp3.480.000. Lalu tunjangan komisi Rp435.000 yang diterima tiap bulan. Tunjangan beras senilai Rp226,000. Keluarga Sahat mendapat tunjangan senilai Rp336.000. Sementara untuk tempat tinggal Sahat mendapat tunjangan senilai Rp25.000.000. 
    Total gaji per bulan Sahat Tua Simandjuntak sebagai wakil ketua senilai Rp55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp47.977.000.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wakil Ketua DPRD ini Ditangkap KPK dalam OTT
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar