Daftar Isi
Foto: Detik detik terakhir penampakan inisial IG alias Indra Gunawan saat tertangkap kamera selesai sidang hingga akhirnya bebas melenggang
Lancang Kuning, INHU - Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kembali menggelar sidang atas terdakwa berinisial IG alias Manlak, Selasa (6/12), yang sebelumnya sempat bebas dalam putusan sela karena permohonan keberatan terdakwa dikabulkan lewat eksepsi.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri Hulu melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. dan hasilnya segala permohonan dikabulkan memerintahkan Pengadilan Negeri Rengat untuk menggelar sidang kembali perkara narkotika tersebut.
Pertimbangan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Moch. Adib Zain, Hakim anggota satu Petrus Arjuna Sitompul dan hakim anggota dua Santi Puspita Sari atas putusan bebas tersebut diduga sangat janggal. Sebab rekanan terdakwa IG yakni berinisial DY saat persidangan terbukti penyalahgunaan narkoba dan dihukum 4 tahun kurungan badan.
Pantauan Wartawan di dalam persidangan kedua kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya namun anehnya terdakwa IG tidak ditahan dan masih bebas.
JPU Kejari Inhu Dolly Hutapea saat dikonfirmasi selasa (06/12) mengatakan, digelarnya sidang kembali karena hasil upaya hukum atau perlawan terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Rengat.
"Dimana penasehat hukum dari terdakwa IG mengajukan eksepsi atau tangkisan. Dan pada saat eksepsi diterima oleh PN Rengat, hari itu juga kami selaku pelaksana penetapan Hakim membebaskan IG," jelas Dolly.
Ditambahkannya, setelah berjalannya waktu maka dikabulkan permohonan dari penuntut umum dan memerintahkan PN Rengat untuk melanjutkan perkara IG kembali.
"Makanya sidang kita lanjutkan. Kami penuntut umum oleh karna terdakwa ini didakwa tindak pidana Narkotika dimana ancaman hukumannya itu minimal lima tahun, juga amanat Undang-undang kami mengajukan permohonan penetapan penahanan," ulasnya.
Namun majelis hakim belum mengeluarkan surat penetapan penahanan. hanya saja diakhir persidangan majelis hakim hanya mengatakan dan memerintahkan secara lisan saja agar terdakwa kembali ketahanan.
"Dan sampai saat ini kita belum menerima surat penetapan penahanan, hingga kita tidak berani untuk menahan dan melepas kembali terdakwa," tutup JPU.
Disisi lain, Juru Bicara PN Rengat Adityas Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan perkara ini digelar sidang kembali atas batalnya putusan majelis hakim PN Rengat oleh keluarnya surat putusan pengadilan tinggi dan memerintahkan PN Rengat untuk memeriksa kembali perkara ini.
Ketika dipertanyakan kenapa satu divonis dan satu bebas, Adit mengatakan untuk pokok perkara tidak ranah pihaknya. Namun kenapa satu lanjut dan satu lagi bebas itu karna terdakwa IG berdasarkan keberatan melalui penasehat hukumnya.
Kemudian keberatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN Rengat dan menyatakan dan memerintahkan untuk mengembalikan berkas kepada penuntut umum dan membebaskan IG. namun karena ini putusan sela, pengadilan tinggipun sudah mengeluarkan surat dan membatalkan putusan hakim.
Dalam sidang hari ini, lanjut Adit, berdasarkan informasi dari majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan penahanan kembali. Hal ini juga bukan dengan suatu perintah baru, namun menggunakan perintah penahanan sebelum adanya putusan sela. Dalam arti putusan sela tersebut dibatalkan oleh pengadilan tinggi karena tidak berkekuatan hukum.
"Saya mohon keadilan, saya tidak terima proses hukum ini sendiri menjalaninya sedangkan terdakwa IG bebas diluar sana menghirup udara segar. Dia juga harus diproses dan ditahan," sama seperti saya. Karena kami berdua sama -sama melakukannya," ujar DY ketika dihadirkan dalam persidangan melalui Vidcon.
Saat ini, IG menjalani proses sidang yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau tanpa harus dikerangkeng jeruji besi. Surat penetapan penahanan yang pertama oleh pengadilan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menahan IG hingga JPU tidak berani menahan hingga IG sampai saat ini bebas. (LK/SH)
Komentar