84 Perkebunan Sawit tak Punya HGU, Junimart Girsang Sayangkan Aparat Hukum Hanya Diam 

Daftar Isi

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Ternyata dari 224 perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Riau, 84 diantaranya ternyata tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Semuanya ini terungkap dalam Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bersama Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang, Rabu (23/11/2022) di salah satu hotel di Pekanbaru.

    Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan diamnya Aparat Penegak Hukum di Riau hanya diam tanpa ada upaya dan tindakan. Padahal, APH memiliki pola hukum yang mampu menindak hal tersebut.   


    "Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak. Pak Gubernur Riau bilang ada sekitar 84 perusahaan tidak memiliki HGU. Maka kita minta kepada APH perlu menunggu aduan, karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," ujar Junimart Girsang.

    Komisi II DPR RI ini juga meminta Kanwil BPN Riau transparan menyampaikan perusahaan mana saja yang belum miliki HGU seperti yang disampaikan Gubernur Riau.

    "Kalau tak bisa sampaikan di sini, sampaikan saja melalui surat ke Komisi II DPR RI," tegasnya.

    Dikatakan Junimart, persoalan HGU ini sudah disampaikannya ke Menteri ATR/BPN dalam rapat bersama. Dalam rapat ini kementerian akan menindaklanjuti persoalan itu dengan turun ke lapangan.

    "Pak Menteri ATR sudah mengaminkan, bahwa dari pihak kementerian akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dalam rangka audit HGU," ujarnya.

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI ini, Gubernur Riau mengatakan sudah pernah menyampaikan sejumlah perusahaan yang tidak mengantongi HGU ini.

    Gubri mengaku, kondisi itu sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Kakanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau. Karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah.

    "Namun itu belum terwujud. Makanya kita sampaikan di sini. Karena kita dengan Komisi II DPR RI satu suara menyelesaikan persoalan HGU," ujarnya.

    Gubri mengatakan, penyelesaian HGU itu merupakan kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Termasuk perhitungan pajak perkebunan juga kewenangan pusat.

    "Karena itu, melalui kesempatan ini kami sampaikan membahas persoalan ini (HGU). Tadi disampaikan ketua tim, bahwa persoalan ini akan dibahas lintas komisi. Jadi tidak hanya Komisi II, tapi juga Komisi III, Komisi XI dan lainnya," terangnya.

    Sebab menurutnya, kewenangan penyelesaian HGU ini berbeda-beda. Karena di samping perusahaan yang belum memiliki HGU, ada juga perusahaan memiliki HGU yang berkonflik dengan masyarakat.

    "Termasuk juga HGU perpanjangan. Karena di situ kita harapkan ada Plasma masyarakat 20 persen. Itu yang sedang kita perjuangkan. Jadi suara kami sama dengan komisi II DPR RI," ujarnya.

    Ditanya apakah data 84 perusahaan perkebunan belum memiliki sertifikat HGU sudah final, Gubri menyatakan, jika 84 perusahaan itu data sementara Pemprov Riau. Tapi tidak menutup kemungkinan, jika dicek bersama bisa bertambah.

    "Itu data dari pemerintah daerah (Pemda). Ini kan HGU perkebunan sawit. Jadi bisa saja tambah kalau dicek. Tadi kan disampaikan dari DPR pada prinsipnya mereka ingin ukur ulang, kalau diukur ulang maka akan ketahuan itu," katanya lagi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 84 Perkebunan Sawit tak Punya HGU, Junimart Girsang Sayangkan Aparat Hukum Hanya Diam 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar