Kasus Polwan Aniaya Riri Aprilia, 8 Anggota BNN Diperiksa

Daftar Isi

    RIRI Aprilia Kartin yang menjadi korban penganiayaan oknum Polwan berinama Ira yang bertugas di BNN Provinsi Riau.


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Terkait kasus penganiayaan Riri Aprilia Kartini yang dilakukan oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial Ira, delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau turut diperiksa.

    Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinsondi Pekanbaru, Jumat, membenarkan dan menyatakan hingga saat ini kedelapan anggotanya tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.

    Lanjutnya, pihak BNNP Riau sendiri akan mengembalikan Brigadir IR yang kini ditahan di Polda Riau. Ira dikembalikan lagi karena di BNN Riau hanyalah sebagai anggota yang diperbantukan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).

    "Kelanjutannya Polda Riau yang menangani. Jadi karena sifatnya BKO ke BNN, maka kami kembalikan ke Polda," ucapnya.

    Selain itu ia juga mengatakan Riri sebelumnya memang pernah dibawa ke BNN Riau untuk melakukan asesmen medis. Hasilnya, Riri dinyatakan terindikasi pengguna narkotika.

    "Memang terindikasi pengguna narkotika sehingga direkomendasikan untuk direhabilitasi, namun saat dijemput di rumahnya ia tak ada," pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

    Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

    Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

    Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.(rie/ant)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Polwan Aniaya Riri Aprilia, 8 Anggota BNN Diperiksa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar