Kejati Riau Siapkan 2 Jaksa Pilihan, Tangani Perkara Okum Polwan 'Main Tangan'

Daftar Isi

    KORBAN penganiayaan oknum polwan yang bertugas di BNN 

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau menyiapkan dua orang jaksa pilihan untuk menangani perkara oknum Polwan berinisial IRD yang bertugas di BNN Provinsi Riau.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan penyidik Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    "SPDP kita terima kemarin, dengan surat nomor SPDP/126/IX Res/124/2022/Ditreskrimum tanggal 25 September 2022," ujar Bambang.

    Disebutkannya, dalam SPDP tersebut tertera dua tersangka yaitu Brigadir IR dan YUL yang merupakan ibunya. Keduanya diketahui dijerat pasal 170 KUHP.

    Korps Adhyaksa pun langsung menindaklanjuti SPDP tersebut yaitu dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

    "Ada dua orang jaksa dalam P-16 tersebut. Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Kepolisian," pungkas Bambang.

    Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

    Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

    Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNPRiau oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

    Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.(rie/ant)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau Siapkan 2 Jaksa Pilihan, Tangani Perkara Okum Polwan 'Main Tangan'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar