Razia di Kampar, Dishub Riau Tilang 82 Kendaraan

Daftar Isi

    Foto: Dishub Riau melakukan razia di di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Target dari razia tersebut yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.

     

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru, melakukan razia di di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Target dari razia tersebut yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.

    Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Suardi mengatakan, razia di Kampar ini merupakan razia rutin. Sebelumnya razia serupa dilaksanakan didaerah lain.

    "Dari razia yang dilaksanakan di Kampar ini hasilnya ada sebanyak 82 unit kendaraan ditilang," kata Suardi, Senin (29/8/2022). 

    Suardi merincikan, dari 82 kendaraan yang ditilang tersebut, ditemukan kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

    Kemudian, kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Kemudian 7 kendaran melanggar pasal 307.

    "Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujarnya. (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Razia di Kampar, Dishub Riau Tilang 82 Kendaraan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar