Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Riau Raih Peringkat 6 Nasional

Daftar Isi

    Foto: Hasil survei indek kemerdekaan pers di Indonesia

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Berdasarkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia tahun 2022 yang dirilis oleh Dewan Pers bahwa Provinsi Riau menduduki peringkat ke enam dengan nilai 82,01 atau termasuk kelas kategori kemerdekaan pers "Cukup Bebas".

    Kenaikan nilai IKP tahun 2022 di Provinsi Riau ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 yaitu dengan nilai IKP 76,42. Dengan selaku pelaksana teknis survei pada tahun 2022 yaitu PT Sucofindo.

    Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyatakan melihat indeks kemerdekaan pers pada tahun 2022 ini cenderung meningkat.

    "Berdasarkan laporan yang sudah ada, kecenderungannya (nilai IKP) meningkat tipis," kata  Azyumardi ketika membuka acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 dipantau di platform Zoom Meeting dari Jakarta, Kamis (25/8/2022).

    Untuk diketahui, bahwa nilai IKP Indonesia tahun 2022 terjadi peningkatan yaitu sebesar 77,88. Hal ini meningkatkan dari tahun 2021 yaitu sebesar 76, 02.

    Melihat peningkatan tersebut, Ketua Dewan Pers mengingatkan, untuk tidak berpuas diri. Karena  kemerdekaan pers ini masih harus perlu perjuangkan sehingga pihak dari Dewan Pers terus berupaya untuk memastikan kemerdekaan pers atau kebebasan pers itu bisa terjamin.

    "Kita senang ada kenaikan dalam indeks kemerdekaan pers, tapi kita jangan puas dulu karena masih ada tantangan yang harus kita perjuangkan," ujarnya.

    Sehingga, Azyumardi mengajak, pada momentum tersebut untuk terus meningkatkan IKP terutama kaitannya untuk penguatan demokrasi. Menurutnya, bahwa pers merupakan salah satu unsur penting demokrasi. (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Riau Raih Peringkat 6 Nasional
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar