Daftar Isi
Foto: Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Lancang Kuning – Polisi memastikan langsung menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.
Penahanan terhadap Nikita dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).
Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum di tahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan menggelar jumpa pers pukul 19.00 WIB di Polres Serang Kota terkait hal ini.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 22 Juli 2022 - 18:10 WIB
Judul Artikel : Sah! Nikita Mirzani Ditahan Polisi
Link Artikel : https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1500795-sah-nikita-mirzani-ditahan-polisi?page=all
Oleh : Ichsan Suhendra,Yandi Deslatama (Serang)
Komentar