Catat!! Surat Miskin Tak Berlaku Lagi Dipakai di Penerimaan Siswa Baru 2019

Daftar Isi

    Foto: Mendikbud Muhadjir Effendy. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019.

    Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan Permendikbud 51 tahun 2018 adalah peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang telah ada. Permendikbud itu juga menghapus pemberlakuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB.

    "Mulai tahun ini, penggunaan SKTM tidak lagi berlaku," kata Muhadjir seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/1).

    Mendikbud menjelaskan bahwa Permendikbud 51 Tahun 2018 akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Setiap masalah akan diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa.

    Muhadjir melanjutkan penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

    Dia menjelaskan kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

    Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

    "Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," kata dia.

    Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

    Adapun SKTM dipastikan tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, kata Mendikbud, kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah.

    Muhadjir berharap terjadi perubahan pola pada PPDB tahun ini. Diharapkan pihak sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

    "Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta pemerintah daerah membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

    Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.

    Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Catat!! Surat Miskin Tak Berlaku Lagi Dipakai di Penerimaan Siswa Baru 2019
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar