Kanwil BPN Riau Dilaporkan Aliansi Masyarakat Adat ke KPK dan Kejagung

Daftar Isi

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

    LANCANGKUNING.COM,ROHUL-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dilaporkan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Tuduhan yang dilontarkan AMA Riau, dikatakan Ketua AMA Riau, Hery Ismanto Kanwil BPN Riau ikut terlibat dalam andil penguasaan tanah milik masyarakat dan lebih mengedepankan kepentingan koorporasi.

    Temuan keberpihakan BPN Riau terhadap korporasi terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. 
    Dalam pengurusan tersebut terdapat keberatan dari masyarakat dalam perpanjangan izin HGU oleh perusahaan, namun masyarakat selalu terabaikan, dalam hal ini Kanwil BPN Riau yang menjadi Koordinator Panitia B untuk proses permohonan perpanjangan izin tersebut, dinilai menutup diri dalam keberatan yang disampaikan oleh masyarakat.

    "Itu hanya contoh kecil dan perihal lain yang lebih teknis sudah disampaikan AMA Riau ke komisi anti rasuah dan Satgas Anti Mafia Tanah Kejagung RI," ujar Hery dikutip dari cakaplah.

    Hery berharap, semoga usaha membuka tabir perjuangan rakyat ini bisa membantu masyarakat yang sudah menderita berpuluh-puluh tahun dalam mendapatkan tanahnya kembali.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kanwil BPN Riau Dilaporkan Aliansi Masyarakat Adat ke KPK dan Kejagung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar