Polisi Grebek Pabrik Miras, 6 Tersangka Diamankan

Daftar Isi

     
    Foto: Kapolresta memberikan keterangan Pers kepada Awak Media

    LancangKuning.Com, PEKANBARU-Sebuah rumah mewah di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya mendadak ramai jadi tontonan masyarakat sekitar saat anggota Polsek Lima Puluh membongkar aktivitas terselubung di rumah tersebut yang ternyata merupakan home industri minuman keras oplosan.

    Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu, sedikitnya 6 tersangka turut diamankan bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan.

    Baca Juga: Batas Usia Tepat untuk Ayah Memandikan Anak Perempuan

    Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, pengungkapan itu sendiri dilakukan oleh pihaknya di dua lokasi berbeda pada Sabtu, (12/01/19) siang lalu. Lokasi pertama adalah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di sebuah rumah mewah bercat dan berpagar putih yang berada di pinggir jalan.

    Di lokasi pertama tersebut, sambung Santo, polisi pun awalnya menangkap 5 tersangka yakni Agus Suranata, Mulpardi, Tamsir, Sepi Hardiyansyah dan Ravinda Wirta.

    Berangkat dari pengembangan penyelidikan di lokasi pertama itu, polisi selanjutnya kembali menciduk seorang tersangka tambahan, Masril di Jalan Bypass Chevron, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

    Dari keseluruhan pengungkapan yang dilakukan petugas, turut diamankan pula barang bukti, 14.659 botol miras oplosan, 29.361 botol kosong, 83.325 karton kosong, 68.500 lembar logo/label miras berbagai merk, beragam mesin pembuat miras oplosan dan bahan-bahan pembuat miras seperti zat pewarna pakaian, alkohol dan lain-lain.

    "Kita berhasil melakukan pengungkapan (home industri miras) ini setelah melakukan penyelidikan panjang selama 3 minggu. Ada dua TKP dengan tersangka 6 orang. Dari seluruh barang bukti yang kita amankan, 200 botol sudah siap edar," ujarnya didampingi Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga dan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi ketika ekspose tersangka dan barang bukti di TKP, Senin (14/01/19) pagi, dilansir dari RiauTerkini.Com

    Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan jajarannya, para tersangka sendiri bisa meracik dan membuat miras-miras oplosan itu karena belajar secara otodidak. Home industri itu sendiri, kata dia lagi, sudah beroperasi selama 1 bulan lamanya.

    Baca Juga: Kenaikan Harga Tiket Jadi Perhatian

    "Kalau upah mereka bervariasi. Ada yang digaji per bulan dan ada juga yang mendapatkan upah berdasarkan fee dari hasil penjualan. Mayoritas para tersangka berasal dari Provinsi Jawa Barat. Kita masih mengembangkan lagi pengungkapan ini karena masih kita cari siapa penggalang dananya," tutupnya.*(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Grebek Pabrik Miras, 6 Tersangka Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar