Daftar Isi
Foto: Angkat Sumpah Ners Angkatan XXIX tahun 2022, Fakultas Keperawatan (FKp) Universitas Riau.
Lancang Kuning, PEKANBARU - Dekan Fakultas Keperawatan (FKp) UNRI Prof Dr Usman M Tang MS melantik 31 lulusan program profesi Ners Fakultas Keperawatan (FKp) Universitas Riau (UNRI). Angkat Sumpah Ners Angkatan XXIX tahun 2022 ini, digelar pada Rabu (8/6/2022) di Pekanbaru.
Prof Dr Usman mengatakan, pengambilan sumpah sebagai perawat ini wajib dilakukan setiap perawat yang lulus dari jenjang profesi sebelum masuk ke lapangan kerja.
“Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen para perawat pada saat berada di lapangan,” kata Prof Dr Usman.
Tujuannya, kata Prof Dr Usman, melalui Angkat sumpah Ners Angkat XXIX ini, diharapkan lulusan keperawatan UNRI betul-betul memiliki komitmen menjadi perawat profesional yang betul-betul bertanggungjawab terhadap dirinya, profesinya, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat, maupun terhadap agamanya masing-masing.
Selain itu, sebut Prof Dr Usman, melalui momen ini diharapkan memberikan kesadaran individu bagi lulusan FKp, agar tidak melakukan mal praktik dalam menjalankan profesi yang telah dipilihnya.
“Selain itu tidak kalah penting adalah agar individu dengan profesi Perawat tersebut dapat menjalankan peran dan tugasnya secara akuntabel dan responsible,” jelas Dekan.
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, lanjut Usman, setiap perawat harus mentaati sembilan kewajiban seperti pertama, menjaga kerahasiaan kesehatan Klien.
Kedua, memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan. Selanjutnya, ketiga, melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Perawat yang menjalankan praktik mandiri.
Keempat, memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kelima, merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya. Keenam, mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar.
Lalu, ketujuh, memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
Dilanjutkan yang ke delapan, melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat. Terakhir, yang ke sembilan, melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Pengambilan sumpah ini juga bertujuan untuk mengembankan tanggung jawab profesi perawat kepada para lulusan agar ketika dihadapkan langsung ke masyarakat, para lulusan dapat menjadi perawat yang bertanggung jawab. Implementasikan ilmu yang dimiliki secara profesional, dan yang lebih penting penuh keikhlasan,” tutup Usman. (LK/MCR)
Komentar