Daftar Isi
Foto: Polisi melakukan penilangan kepada pengendara. (Istimewa)
Lancang Kuning, PEKANBARU - Sebanyak 14 supir truk ditindak tilang di Jalan HR Subrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Sikap tegas ini dilakukan lantaran pengendara belasan truk itu melanggar rambu larangan kendaraan bertonase berat.
"Belasan truk itu ditilang hasil patroli, karena melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Rabu (8/6/2022).
Selain penindakan, patroli yang dilakukan turut menyertakan kegiatan edukasi agar para supir mengetahui rute yang seharusnya bisa dilewati.
Angga menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku. Bahwa truk bertonase berat hanya boleh melintas, sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.
"Patroli ini akan terus dilakukan untuk menindak pengemudi truk yang masih membandel," tegas Angga.
Selain demi keselamatan pengendara pengguna Jalan HR Subrantas, penindakan dilakukan juga menindaklanjuti SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
Sebagai informasi, pada Senin (6/6/2022) kemarin, terpantau beberapa truk roda 12 bermuatan kayu terlihat melintas di Jalan HR Soebrantas diluar waktu yang diperbolehkan.
Akibatnya, mobil truk yang melintas mengakibatkan jalur lalulintas disekitar jalan HR Subrantas menjadi macet.
(Mediacenter Riau/hb)
Komentar