Daftar Isi
Foto:(Terpidana kasus Penistaan Agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama) IDN Times
LancangKuning.Com, Jakarta - Adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama, merespons video yang sedang viral di linimasa tentang Ma'ruf Amin yang meminta maaf jika dirinya turut andil membuat Ahok dipenjara.
Dalam video eksklusif di kanal Suara Millennial milik IDN Times, cawapres nomor urut 01 tersebut meminta maaf jika dia menjadi salah satu sebab dijebloskannya Ahok ke balik jeruji besi.
Menanggapi hal itu, Fifi yang juga kuasa hukum Ahok, mengaku tidak tahu harus menjawab apa dan membiarkan publik menilai dengan penilaian masing-masing.
1. Fifi mengaku tidak ingin melihat ke belakang
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, adik Ahok ini mengaku banyak wartawan yang menanyakan ke dia dan keluarga besar Ahok terkait video Ma'ruf Amin tersebut. Namun, sang adik nampaknya tak ingin terlalu larut dalam kontroversi terkait jawaban Ma'ruf Amin yang menimbulkan pro dan kontra.
Di unggahannya, Fifi menulis, "banyak wartawan bertanya soal MA dan permintaan maafnya. Jujur, tidak tahu harus jawab apa. Aneh, kenapa baru sekarang? Jadinya lebih baik tidak usah dijawab saja, biar setiap orang masing-masing menilai saja. Sudah tidak mau melihat ke belakang lagi."
2. Ma'ruf Amin meminta maaf bila ia berperan membuat Ahok masuk penjara karena kasus penistaan agama
Foto: IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Di dalam potongan video berdurasi 48 detik milik IDN Times, Ma'ruf mengaku menyesal ikut berperan membuat Ahok masuk penjara.
"Iya, tentu saja (menyesal). Cuma karena terpaksa saja kan saat itu. Siapa yang ingin memenjarakan orang, gak mau kan? Tapi karena situasi, sebab saat itu prosesnya penegakan hukum, jadi apa boleh buat, ya saya terpaksa dengan rasa terenyuh. Walaupun begitu, habis itu saya juga minta maaf, tidak ingin sebenarnya menyusahkan orang," ujar Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Megawati: Saya Mumet Sama Anak Buah Prabowo
3. Ahok sudah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun dan akan bebas Januari ini
Ahok sendiri divonis bersalah atas kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017. Kala itu, ia divonis bersalah karena menistakan agama akibat pidatonya di Kepulauan Seribu. Saat itu masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, Ahok berpidato dan mengutip Surat Al Maidah ayat 51, untuk menggambarkan isu SARA, isu yang dipakai lawan politiknya dalam kampanye Pilkada.
Akibat vonis tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini harus mendekam di penjara selama hampir dua tahun lamanya. Namun Januari ini, tepatnya pada 24 Januari 2019, Ahok akan bebas dari tahanan. (LKC)
Komentar