Polisi Batalkan Status Tersangka Abdul Manaf, Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Daftar Isi



    LANCANGKUNING
    .COM,JAKARTA-Kepolisan Daerah Metro Jaya membatalkan Status tersangka Abdul Manaf, yang sebelumnya dituduhkan terlibat dalam oengeroyokan Ade Armando.

    Sebab, pada saat kejadian Abdul Manaf sedang berada di Karawang.

    "Begini Abdul Manaf dia tidak terlibat gitu aja ya. Hari itu jam segitu dia ada di Karawang. Dan itu dibenarkan berbagai pihak yang sudah kita periksa di Karawang, sehingga kami menyatakan Abdul Manaf yang kita tampilkan gambarnya itu adalah tidak terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis (14/4/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

    Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4) lalu, kepolisian menyatakan enam orang yang telah diidentifikasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan penetapan tersangka itu berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.

    "Kita rumuskan secara bersama dan kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando," kata Tubagus dalam konferensi pers kala itu.

    Namun, hari ini, Zulpan memastikan Abdul Manaf belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Ade. Dia mengatakan Abdul Manaf dan lima nama lain yang sempat diungkap kepolisian s emuanya masih berstatus sebagai terduga pelaku.

    Dari enam orang itu, lanjut Zulpan, baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Komarudin, Muhamad Bagja, dan Dhia Ul Haq.

    "Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru," ucap Zulpan.

    Sebelumnya, Zulpan juga menyatakan bahwa hasil face recognition tingkat akurasinya tidak mencapai 100 persen sesuai dengan Abdul Manaf.

    "Karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," katanya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Batalkan Status Tersangka Abdul Manaf, Kasus Pengeroyokan Ade Armando
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar