Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,KAMPAR-Sabtu (2/3/2022) tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial RS dan RI yang pada saat itu tengah berada di gudang di Jalan Gelombang, Kecamatan Kandis.

    Dari tangan mereka ditemukan  enam paket sabu-sabu. RS (26) merupakan warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

    Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

    Sebelumnya, target polisi adalah menangkap BI salah seorang bandar sabu-sabu yang sering berada di Gudang Simpang Gelombang. Saat ditangkap BI berhasil kabur dan polisi menangkap RS dan RI yang berada dalam gudang.

    Pengejaran terhadap BI adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya JE  pukul 12.00 WIB, Selasa (29/3/2022) di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

    Pengakuan JE, sabu-sabu ini didapatkan ya dari BI, yang kerap berada di Simpang Gelombang, tepatnya di Gudang, Kandis

    Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH, mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.(rie)qqqq

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Pengedar Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar