Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,KAMPAR-Sabtu (2/3/2022) tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial RS dan RI yang pada saat itu tengah berada di gudang di Jalan Gelombang, Kecamatan Kandis.
Dari tangan mereka ditemukan enam paket sabu-sabu. RS (26) merupakan warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam dan uang tunai Rp500 ribu.
Sebelumnya, target polisi adalah menangkap BI salah seorang bandar sabu-sabu yang sering berada di Gudang Simpang Gelombang. Saat ditangkap BI berhasil kabur dan polisi menangkap RS dan RI yang berada dalam gudang.
Pengejaran terhadap BI adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya JE pukul 12.00 WIB, Selasa (29/3/2022) di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Pengakuan JE, sabu-sabu ini didapatkan ya dari BI, yang kerap berada di Simpang Gelombang, tepatnya di Gudang, Kandis
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH, mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.(rie)qqqq
Komentar