Stok Migor Kemasan Cukup, Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah

Daftar Isi

    Foto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Foto: Humas Kemendag)

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000/liter. Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag  Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng sawit. 

    Pemerintah memutuskan menyubsidi migor curah dan melepaskan harga migor kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian. 

    “Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag  Nomor 11 Tahun 2022, yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan  mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022. 

    Satu di antara pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran  tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,” ungkap Mendag Lutfi dalam keterangan pers kepada media, dikutip Jumat (18/3/2022). 

    Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari–16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612  ton bahan baku minyak  goreng dari skema domestic market obligation (DMO). 

    Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton  tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan. 

    “Kalau kita konversi menjadi  liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,” ungkap Mendag Lutfi. (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Stok Migor Kemasan Cukup, Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar