Daftar Isi
Foto: Drs Komedi, M.Si
Lancang Kuning, PEKANBARU - Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komedi menyampaikan dalam rangka menjalankan amanat pasal 89 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD).
Permendagri ini telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 23 September 2021 dan telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Oleh karena itu, Komedi mengharapkan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah, sehingga semakin efektif efisien dan akuntabel.
"Isu yang berkembang di pemerintah daerah pasca ditetapkannya Permendagri No 47 tahun 2021 yaitu memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi atau kunci dalam penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah," ucapnya dalam acara webinar Keuangan Daerah (Keuda) update series 10 dengan tema optimalisasi pengelolaan barang milik daerah melalui penggunaan aplikasi E-BMD secara virtual, Kamis (17/3/2022).
Komedi mengharapkan, pasca ditetapkannya Permendagri tersebut, agar pemerintah daerah segera melakukan percepatan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk dapat menyajikan laporan di tahun 2023 sesuai format pada Permendagri tersebut.
"Selain untuk melaksanakan kegiatan, inventarisasi hal ini sejalan dengan program Monitoring Capaian Kinerja (MCP) KPK di Tahun 2022," sebutnya.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melanjutkan, seiring dengan dinamika barang milik daerah yang terus bertransformasi dan melaksanakan amanat regulasi yang lebih tinggi, maka tahun ini Kemendagri akan menyusun Permendagri terkait penilaian barang milik daerah.
Disamping itu, Kemendagri juga akan melakukan perubahan terhadap Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang juga mengakomodir pengaturan terkait tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik daerah, tata cara penjualan barang di daerah lainnya.
"Selain itu juga pedoman untuk tata cara pengawasan dan pengendalian barang milik daerah dan pengaturan mengenai sewa untuk barang milik daerah dengan karakteristik khusus," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)
Komentar