Daftar Isi
Foto: Gubernur Riau H Syamsuar ketika berkunjung di Desa Wisata Koto Masjid, Kabupaten Kampar, Riau, beberapa waktu lalu.
Lancang Kuning, PEKANBARU - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan Anugerah Desa Wisata tahun 2022. Pendaftaran Desa Wisata dimulai 19 Februari hingga 31 Maret 2022 melalui website jadesta.kemenparekraf.go.id.
Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat penggerak sektor pariwisata dalam upaya percepatan pembangunan desa, mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa.
Kepala Dinas Pariwisata provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengelola Desa Wisata di Riau untuk mengambil kesempatan dalam ajang nasional ADWI 2022.
"Saat ini di Riau ada 133 Desa Wisata. Sementara yang sudah mendaftarkan ADWI 2022 melalui website Jadesta Kemenparekraf ada 86 desa wisata. Jumlah ini meningkat 50 persen bila dibandingkan tahun 2021 lalu. Mohon partisipasi aktif pengelola Desa Wisata untuk mendaftarkan desa mereka di Jadesta. Dinas Pariwisata Riau siap memfasilitasi jika ada kendala yang dihadapi selama proses ini," kata Roni Rakhmat, Minggu (13/3/2022) di Pekanbaru.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Riau telah melakukan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau. Pertemuan itu juga dihadiri Konsultan perencana Jadesta, Toni Bagus Murdjayanto membahas teknis ADWI 2022.
Toni mengapresiasi pertemuan tersebut, lantaran Riau dianggap berkomitmen mengembangkan Desa Wisata guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk keseriusan Riau dalam proses pendataan Desa Wisata melalui Jadesta," ucap Toni.
Harapan kegiatan ini, kata Toni, adalah untuk menumbuhkan semangat dan harapan dalam membangun pariwisata Indonesia dengan tema "Indonesia Bangkit".
Ajang ini menjadi momentum semangat baru masyarakat untuk terus berprestasi, opsi mempromosikan potensi, serta menumbuhkan harmonisasi pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat desa, dan penggiat pariwisata.
ADWI 2022 memiliki tujuh kategori penilaian, pertama ialah daya tarik pengunjung yang memiliki keunikan dan keotentikan produk wisata yang bervariatif dan kreatif.
Kedua, adalah Homestay dengan peningkatan standar kualitas pelayanan serta melestarikan disain arsitektur budaya lokal. Ketiga, kategori digital dan kreatif yang terakselerasi percepatan transformasi digital serta menciptakan konten-konten kreatif.
Keempat, kategori Suvenir yang menggali potensi kreativitas dan hasil karya masyarakat berbasis kearifal lokal. Kelima, Toilet umum sebagai upaya pemenuhan sarana dan prasarana demi kenyamanan wisatawan.
Keenam, kategori CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability). Penerapan fasilitas CHSE mengikuti standar nasional. Kemudian, kategori ketujuh adalah Kelembagaan Desa, terbentuknya legalitas berbadan hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Dewan Juri ADWI 2022 terdiri dari akademisi, praktisi, profesional dan/atau pemerhati Desa Wisata. Dewan Juri akan menggali dan mendalami inovasi, prestasi, dan unsur pengembangan desa wisata.
Berikut syarat dan ketentuan ADWI 2022 :
1. Lokasi desa berada di wilayah Republik Indonesia.
2. Peserta wajib melakukan registrasi di website Jadesta yang telah disediakan dan mengisi 7 aspek penilaian dan dokumen pendukung secara mandiri.
3. Peserta pendaftar diwakili oleh pengelola desa dan didampingi langsung oleh Dinas Pariwisata Daerah (Provinsi dan Kota/Kabupaten).
4. Peserta wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
5. Peserta wajib memaparkan potensi dan prestasi desa wisata berupa materi presentasi, foto dan mengunggah video profil sesuai dengan kriteria kontes yang diikuti pada fase bimbingan teknis dan workshop.
6. Penilaian berdasarkan 7 Kategori, meliputi : Daya Tarik Pengunjung, Suvenir, Homestay, Toilet Umum, CHSE, Digital dan Kreatif, Kelembagaan.
7. Pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 19 Febuari – 31 Maret 2022. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
8. Semua data yang disertakan dalam platform Jadesta menjadi hak milik Kemenparekraf dan berhak digunakan untuk kepentingan kegiatan pengembangan Desa Wisata. (LK/MCR)
Komentar